MutirIndonesia.com - Menyambut hari buruh international (May Day) 1 Mei, Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait sikap Jokowi, sapaan akrab gubernur DKI, yang merestui penangguhan atas pemberlakuan standar upah yang baru bagi para buruh di Jakarta oleh kalangan korporat.
"Besok (Senin 29 April 2013) akan kami daftarkan ke PTUN pukul satu siang," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah SPN, Ramidi Abdul Majid. Pengumuman itu disampaikan saat jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu 28 April 2013.
Gugatan ini, kata Ramidi, masih mengenai keputusan gubernur menyetujui pelaksanaan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta kepada tujuh perusahaan di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung, Jakarta, yaitu PT. Kaho Indah citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT. Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, dan PT Yeon Heung Mega Sari.
Ramidi mengatakan telah mengirimkan dua surat dan meminta audiensi dengan gubernur Jakarta. Namun hal itu tidak terlaksana, dan hanya bertemu dengan Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama atau Ahok. Wagub, menurut Ramidi, dinilai terkesan mengulur-ngulur waktu dalam mengambil keputusan.
"Waktu itu bahasanya, jangan lama-lama ditunda, ini sudah Februari, masa belum ada putusan angka. Waktu itu wakil gubernur menjanjikan di awal Februari sudah diputuskan, tapi ternyata baru kemarin, keluar keputusan itu pada 8 April," ungkapnya.
Curigai Kecurangan
Menurut Ramidi, kuat dugaan proses penangguhan upah di Jakarta penuh kecurangan yang terjadi secara rekayasa sistematis dan masif. "Bahkan para buruh ada yang diintimidasi, diancam dan dipaksa untuk menyetujui proses pengguhan upah," katanya.
Jika saja, proses auditnya transparan, kata Ramli, para buruh tentu tidak akan memaksakan para perusahaan untuk ditangguhkan.
"Ini perusahaan besar, pekerjanya ada yang di atas ribuan. Kalau pun perusahaan memang tidak memungkinkan kita bisa mewajarkan," ucap Ramidi.
Demikian juga dengan, Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli. Menurutnya Jokowi dinilai lalai karena begitu saja mempercayai segala informasi dan data yang diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Jokowi tanpa melakukan check, re-check, dan cross check dalam pengajuan penangguhan upah yang diajukan perusahaan," ungkapnya.
Hal itu tentu melanggar pasal 90 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No.231/Men/2003 tentang tata cara peenangguhan pelaksanaan upah minimum, serta Perda DKI No 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta no 42 tahun 2007.
Oleh karena itu SPN, bersama LBH Jakarta dan YLBH, menggugat Jokowi melalui PTUN Jakarta. Mereka menuntut membatalkan keputusan persetujuan penangguhan pelaksanaan UMP tahun 2013.
Sumber : Viva.co.id
0 komentar:
Post a Comment