Home » , » Usai Kematian Uje, Pipik Wajib Jalani 6 Pantangan

Usai Kematian Uje, Pipik Wajib Jalani 6 Pantangan

Written By AleRiqwan on Monday, April 29, 2013 | 12:55 PM

Pipik Dian Irawati
MutiaraIndonesia.com - Sudah 4 hari Ustaz Jeffry Al Buchori meninggal dunia. Pipik Dian Irawati serta ketiga anaknya harus merelakan kepergian sosok suami sekaligus ayah untuk anak-anaknya itu.

Saat ini, mantan model gadis sambul Majalah Aneka tahun 1995 itu tengah menjalani masaIddah-- masa yang harus dilalui seorang wanita ketika ditinggalkan oleh suami. 

Pipik, harus mengikuti beberapa larangan sesuai dengan hukum Islam.

Menurut ibu dari Almarhum Uje, Tatu Mulyana, menantunya harus bisa menjalani 6 pantangan selama empat bulan 10 hari. 

"Selama empat bulan 10 hari, Pipik tidak boleh bersolek, bersenang-senang, keluar rumah kecuai mendesak. Dia juga tidak boleh mengenakan pakaian baru dan tidak boleh melirik pria lain, bahkan dilarang menerima lamaran," ujar Umi Tatu saat ditemui di kediaman Uje, di kawasan Rempoa, Tengerang. 

Mendengar larangan itu, Pipik pun berusaha mengikutinya, sebagai amanah yang wajib ia jalani. 

"Di waktu tersebut akan saya gunakan untuk mendidik anak-anak," kata Pipik, wanita kelahiran 1977 ini.

Selepas kepergian suami tercinta, dia akan membuktikan, bahwa dirinya siap mendidik anak tanpa paksaan, seperti yang dikehendaki Uje. Wanita asal Semarang, Jawa Tengah ini juga menyatakan kalau anak-anaknya kelak dapat tumbuh menjadi pribadi yang memang dapat dibanggakan.

Bagi Pipik, Uje bukan hanya sekadar suami, tetapi juga guru dan teman. Banyak hal yang sering ia bicarakan dengan Uje. Namun, dengan perginya Uje, Pipik bertekad akan berusaha membesarkan anak-anaknya. 

"Beliau setiap hari selalu menasihati saya. Beliau selalu bisa menempati diri. Beliau juga selalu mengingatkan saya untuk menjadi wanita yang kuat dan hebat," ujarnya.


Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | MutiaraIndonesia | AleRiqwan
Copyright © 2013. Mutiara Indonesia - Bandar Lampung Indonesia
Template Created by Creating Website Published by AleRiqwan