MutiaraIndonesia.com - Setelah sempat beberapa kali menolak dieksekusi, kejaksaan tampaknya mulai geram dengan sikap Susno Duadji. Apalagi keberadaannya kini misterius.
Korps Adhiyaksa itu langsung mengambil tindakan, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu dinyatakan buron. Lebih tegas lagi, purnawirawan Jenderal Polisi itu masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini dinyatakan DPO. Nanti ditindaklanjuti,” kata Jaksa Agung, Basrief Arief di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin 29 April 2013. Selain DPO, Susno juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
Susno Duadji masuk dalam DPO berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tgl. 26 April 2013, dan juga surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Isinya meminta bantuan pencarian serta menghadirkan Susno secara paksa.
Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Polres Metro Jaksel, lalu dari Kejati ke Polda Metro Jaya. Melalui Kejagung RI surat DPO itu diteruskan ke Mabes Polri. Tak hanya itu, kejaksaan juga mengedarkan surat itu ke seluruh kantor kejaksaan di Indonesia untuk ikut melakukan pencarian Susno. Ini terkait ketidakjelasan keberadaan Susno.
Untuk mengefektifkan kerja tim, Kejaksaan Agung kata Basrief, telah berkoordinasi dengan Polri untuk terus melakukan pencarian terhadap mantan Kabareskrim Polri dan mantan Kapolda Jawa Barat itu. "Nanti Jampidsus dan Kabareskrim yang tangani," ujar Basrief.
Polri sendiri sepertinya sudah mengetahui keberadaan Susno Duadji. Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Sutarman, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui lokasi keberadaan Susno. Namun hal itu tidak untuk dipublikasikan karena tim kejaksaan dan polri masih memburu yang bersangkutan.
"Itu (keberadaan Susno) sangat rahasia. Kami sedang melakukan pelacakan untuk memperoleh informasi posisi tepatnya ada dimana. Kami juga sedang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencarinya," kata Sutarman di Polda Metro Jaya.
Menurut Sutarman, saat ini tim eksekutor dan polisi sudah berada di titik-titik lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian mantan Kapolda Jabar itu. Setelah mendapatkan kepastian soal lokasi Susno, tim akan langsung bergerak.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Ajat Sudrajat menegaskan, perburuan Susno Duadji semakin diperkecil. Kejaksaan menduga Susno masih berada sekitar Jakarta-Bandung.
"Monitoring Center Kejaksaan Agung memperkirakan Susno masih di sekitar Bandung-Jakarta. Tim Jaksa eksekutor sedang terus melakukan penelusuran. Saat ada kepastian akan langsung dilakukan penjemputan paksa," kata Ajat saat dikonfirmasi.
Tim monitoring ini lanjut dia, disiapkan khusus untuk mengolah informasi terkait keberadaan Susno. Tim ini berpusat di kantor Kejaksaan Agung dan dibawah koordinasi langsung Jamintel Kejagung.
Geledah Tiga Rumah Susno
Pencarian terhadap Susno bukan kali ini saja, sebelumnya pada Minggu malam, 28 April 2013, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian menggeledah tiga rumah yang diduga kediaman Susno Duadji.
Diantaranya, rumah di Jalan Wijaya 10 nomor 1, Jakarta Selatan, rumah di Jalan Abuserin Nomor 2b Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan dan rumah Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok. Dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan Susno Duadji.
Penggeledahan ini sempat dikeluhkan keluarga Susno. Pihak keluarga menganggap, penggeledahan yang dilakukan di tiga rumah itu tidak disertakan surat tugas. "Keluarga sudah meminta surat tugas dan geledah, tapi jaksa tidak bisa menunjukkan surat apapun," kata Pengacara Susno, Fredrich Yunadi.
Menurut keluarga, imbuhnya, beberapa orang yang mengaku dari kejaksaan dan kepolisian mendatangi rumah mereka. Sebagian menggunakan pakaian dinas, dan sebagian lain menggunakan pakaian preman. Fredrich mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak mewakili keluarga.
"Saya hanya sarankan, keluarga laporkan saja ke polisi," imbuhnya.
Bantah Bersembunyi
Status buron dan DPO itu membuat Susno Duadji angkat bicara. Melalui jejaring sosial Youtube, Susno menyampaikan keluh kesahnya dalam video berdurasi selama 15 menit. Susno yang mengenakan kemeja batik biru itu mengaku saat ini sedang berada di daerah pemilihannya, dapil satu Jawa Barat. Susno adalah calon legislator Partai Bulan Bintang.
"Jadi tidak benar kalau saya hilang tidak ada rimbanya. Apalagi dikatakan melarikan diri, saya tidak akan lari dari tanggung jawab," kata Susno dalam video youtube.
Adapun alasan Susno enggan menampakkan dirinya di muka umum adalah untuk menghindari eksekusi liar yang dilakukan oleh tim jaksa. Bagi Susno, eksekusi yang dilakukan jaksa di kediamannya, di Dago Pakar, Rabu pekan lalu merupakan eksekusi liar, karena tanpa dasar hukum.
"Kenapa saya katakan liar, karena putusan perkara kepada diri saya semuanya batal demi hukum," papar Susno.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri pada Maret 2011 tidak mencantumkan Pasal 197 ayat satu huruf k. Karena waktu itu dirinya tidak sedang berada di dalam tahanan, tapi bebas di luar. "Berarti batal demi hukum. Mestinya tidak perlu lagi ada banding," ujarnya.
Selanjutnya, putusan banding pada November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 huruf k. Parahnya lagi, perkara yang diputus dan diadili bukan perkaranya. "Namanya bukan saya nomor registrasinya bukan saya, tanggalnya berbeda, jenis berkasnya berbeda," papar Susno.
Bahkan putusan Mahkamah Agung pada November 2012 sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. Putusan MA juga tidak mencantumkan jenis hukuman, perintah untuk dipenjara dan tidak memerintahkan untuk kembali pada putusan sebelumnya.
"Kalau Jaksa Agung tidak puas silahkan lakukan upaya hukum sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Saya tidak akan lakukan upaya hukum, saya berpendapat putusan MA sudah saya terima," tegas Susno.
Namun jika pihak kejaksaan tetap melakukan eksekusi. Politikus PBB itu justru mempertanyakan sikap korps Adhiyaksa itu.
"Kalau Jaksa Agung atau aparat kejaksaan tetap memasukan saya ke dalam penjara, perlu dipertanyakan apa motivasinya, apa ada motivasi tertentu, tekanan tertentu atau tekanan politik karena saya caleg," tandasnya.
Susno Duadji adalah terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Mahkamah Agung menguatkan putusan bahwa Susno terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : Viva.co.id | www.youtube.com
0 komentar:
Post a Comment